SIM,Kiki,hapzi ali,Implikasi Etik TI,Universitas Mercubuana,2017



Quis 11 SIM

Jelaskan kode etik, Isu pelanggaran moral, etika dan hukum dalam Implementasi Sistem Informasi dan pemakaian internet  pada perusahaan dan lingkungan kerja saudara.

Etika : penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS telah dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di Thailand.
Kasus lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya pengguna internet yang menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang lain. 

2.     Hukum
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus;” pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang pelajar (hecker).
 Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus, Office, dan lain-lain.
            Selain pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar, tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.

3.     Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwanet.
Lalu para pengguna bloger yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di lihat  oleh kalangan yang masi di bawah umur.

Hubungan antara etika,moral dan hukum dalam sistem informasi?
Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat, selain itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus memetingkan etika dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik.
Jadi etika,moral,dan hukum merupakan penetu pengguna sistem informasi dalam menetukan prilaku yang baik dan buruk (aturan-aturan) dalam mermggunakan sistem informasi



forum 11 SIM

Perkembangan teknologi dan sistem informasi banyak membawa perubahan pada berbagai aspek kehidupan, khususnya yang mempengaruhi etika dan sosial masyarakat.   Beberapa organisasi telah mengembangkan kode etik sistem informasi. Namun demikian, tetap ada perdebatan berkaitan dengan kode etik yang dapat diterima secara umum dengan kode etik sistem informasi yang dibuat secara spesifik.  Sebagai manajer maupun pengguna sistem informasi, kita didorong untuk mengembangkan seperangkat standar etika untuk pengembangan kode etika sistem informasi, yaitu yang berbasiskan pada lima dimensi moral yang telah disampaikan di awal,

Hukum adalah peraturan prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.
           
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. 
2.Unauthorized Access to Computer System and Service, merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3.Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 
4.Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
5.Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. 
6.Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7.Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
8.Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Dengan demikian hukum bagi penggunakan computer berangsur-angsur mulai dikenal dan semakin bertambah. Beberapa sebab kejahatan computer yaitu:
•Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
•Electronic commerce (e-commerce)
•Electronic data interchange (EDI) •Desentralisasi server
•Transisi dari single vendor ke multi vendor
•Teknologi yang semakin canggih 
Pada saat ini penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika seorang manajer, spesialis informasi dan pemakai serta hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
2.Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh).
3.Faktor tak kasat mata, komputer dipandang sebagai kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.

Komentar