SIM,Kiki,hapzi ali,Implikasi Etik TI,Universitas Mercubuana,2017
Quis 11 SIM
Jelaskan kode etik, Isu pelanggaran moral, etika dan hukum dalam Implementasi Sistem Informasi dan pemakaian internet pada perusahaan dan lingkungan kerja saudara.
Etika : penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar dibanding
dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994, diperkirakan sekitar
35% peranti lunak yang digunakan di AS telah dibajak, dan kemudian angka ini
melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di Thailand.
Kasus lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang mentri yang
istrinya difitnah selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan melalui
twitter, lalu maraknya pengguna internet yang menggunakan kata-kata kasar, dan
mencela orang lain.
2. Hukum
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli
barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa
izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa
izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus;” pembobolan sistus resmi
presiden SBY yang dilakukan oleh seorang pelajar (hecker).
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program
komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari
pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh,
ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi
tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program
tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di
Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta,
maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi
sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti
mengcrack Antivirus, Office, dan lain-lain.
Selain
pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download
gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android
yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar,
tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis
atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para
programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program
yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap
seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun
kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.
3. Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan
tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat
memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam,
mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing video
porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwanet.
Lalu para pengguna bloger yang tidak bertanggung jawap,
seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo
yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut
menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di lihat oleh
kalangan yang masi di bawah umur.
Hubungan antara etika,moral dan hukum dalam sistem
informasi?
Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai
moral dan etis manajer, spesialis informasi dan pengguna, serta hukum yang
berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat
tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak
disetujui oleh semua anggota masyarakat, selain itu harus ada tindakan tegas
bagi para pelaku yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, agar para
pelanggar hukum jera, dan tidak ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi
pencinta dan pembuat bloger harus memetingkan etika dan moral dalam pembuatan
bloger mereka karena etika dan moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi
lebih baik.
Jadi etika,moral,dan hukum merupakan penetu pengguna sistem
informasi dalam menetukan prilaku yang baik dan buruk (aturan-aturan) dalam
mermggunakan sistem informasi
forum 11 SIM
Perkembangan teknologi dan sistem informasi banyak membawa perubahan pada berbagai aspek kehidupan, khususnya yang mempengaruhi etika dan sosial masyarakat. Beberapa organisasi telah mengembangkan kode etik sistem informasi. Namun demikian, tetap ada perdebatan berkaitan dengan kode etik yang dapat diterima secara umum dengan kode etik sistem informasi yang dibuat secara spesifik. Sebagai manajer maupun pengguna sistem informasi, kita didorong untuk mengembangkan seperangkat standar etika untuk pengembangan kode etika sistem informasi, yaitu yang berbasiskan pada lima dimensi moral yang telah disampaikan di awal,
Hukum adalah peraturan prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh
masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
1.Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.Unauthorized Access to Computer System and Service,
merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3.Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
4.Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet.
5.Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
6.Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7.Offense Against Intellectual Property, merupakan
kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet.
8.Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Dengan demikian hukum bagi penggunakan computer berangsur-angsur mulai dikenal dan semakin bertambah. Beberapa sebab kejahatan computer yaitu:
•Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
•Electronic commerce (e-commerce)
•Electronic data interchange (EDI) •Desentralisasi server
•Transisi dari single vendor ke multi vendor
•Teknologi yang semakin canggih
Dengan demikian hukum bagi penggunakan computer berangsur-angsur mulai dikenal dan semakin bertambah. Beberapa sebab kejahatan computer yaitu:
•Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
•Electronic commerce (e-commerce)
•Electronic data interchange (EDI) •Desentralisasi server
•Transisi dari single vendor ke multi vendor
•Teknologi yang semakin canggih
Pada saat ini penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan
oleh nilai-nilai moral dan etika seorang manajer, spesialis informasi dan
pemakai serta hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena
bentuknya tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan
tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika
komputer inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
2.Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa komputer dapat
mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya penggunaan
e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh).
3.Faktor tak kasat mata, komputer dipandang sebagai kota
hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi
internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak
terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak
terlihat.
Komentar
Posting Komentar